Ancaman Pidana Berita Bohong

Ancaman Pidana Berita Bohong;?>

Ancaman Pidana Berita Bohong

Selasa, 28 Mei 201915:03

Dalam risetnya, DailySocial mencoba mendalami karakteristik persebaran hoax dari sudut pandang penggunaan platform. Bekerja sama dengan Jakpat Mobile Survey Platform, dilakukan kepada 2032 pengguna smartphone di berbagai penjuru Indonesia tentang sebaran hoax dan apa yang mereka lakukan saat menerima hoax.

Berikut ini beberapa temuan yang didapatkan:

  • Informasi hoax paling banyak ditemukan di platform Facebook (82,25%), WhatsApp (56,55%), dan Instagram (29,48%).
  • Sebagian besar responden (44,19%) tidak yakin memiliki kepiawaian dalam mendeteksi berita hoax.
  • Mayoritas responden (51,03%) dari responden memilih untuk berdiam diri (dan tidak percaya dengan informasi) ketika menemui hoax

Lantas bagaimana pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia? Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini, yaitu:

berita bohong atau hoax yang disebarkan melalui media elektronik/sosial media dengan tujuan bukan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:

  1. Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;

  2. Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;

  3. Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;

  4. Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;

  5. Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;

  6. Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.